Persyaratan Membuat SKCK di Polsek Update Terbaru 2026 – Dalam menghadapi persaingan dunia kerja maupun mengurus berbagai keperluan administrasi di tahun 2026, kelengkapan dokumen legalitas yang membuktikan rekam jejak perilaku seseorang menjadi sangat krusial.
Salah satu dokumen resmi yang paling sering diminta oleh instansi pemerintah maupun perusahaan swasta adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan singkatan SKCK. Memahami secara rinci apa saja persyaratan membuat skck merupakan langkah awal yang sangat penting bagi setiap pemohon agar proses pengurusan berjalan lancar, cepat, dan tanpa hambatan.

Artikel ini akan membahas secara mendalam, terperinci, dan terstruktur mengenai persyaratan membuat skck di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) berdasarkan pembaruan aturan dan sistem pelayanan terbaru di tahun 2026. Mulai dari kelengkapan dokumen fisik, prosedur pendaftaran, hingga transisi ke layanan digital kepolisian akan dikupas tuntas di sini.
Mengenal Fungsi SKCK Tingkat Polsek
Sebelum menyelami lebih jauh mengenai persyaratan membuat skck, penting untuk memahami batasan kewenangan penerbitan SKCK di tingkat Polsek. Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membagi kewenangan penerbitan SKCK berdasarkan tingkatannya: Polsek (Kecamatan), Polres (Kabupaten/Kota), Polda (Provinsi), dan Mabes Polri (Nasional/Internasional).
SKCK yang diterbitkan oleh Polsek pada umumnya diperuntukkan bagi keperluan yang bersifat lokal dan tidak menuntut tingkat keamanan atau yurisdiksi yang lebih luas. Beberapa fungsi utama SKCK tingkat Polsek meliputi:
- Melamar pekerjaan pada perusahaan swasta di tingkat lokal atau kecamatan.
- Pencalonan kepala desa, sekretaris desa, atau aparatur desa lainnya.
- Persyaratan pindah alamat domisili.
- Keperluan melanjutkan pendidikan di tingkat kecamatan atau kabupaten (syarat sekolah/kampus tertentu).
- Keperluan administrasi tingkat lokal lainnya yang diatur oleh peraturan daerah setempat.
Perlu dicatat bahwa apabila pemohon bertujuan untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), anggota TNI/Polri, atau melamar kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka penerbitan SKCK harus dilakukan di tingkat Polres, bukan Polsek.
Persyaratan Membuat SKCK Baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
Bagi masyarakat yang baru pertama kali akan mengurus dokumen ini, ada sejumlah berkas fisik maupun digital yang harus dipersiapkan jauh hari. Kelengkapan persyaratan membuat skck sangat menentukan kecepatan pelayanan di loket kepolisian. Berikut adalah rincian dokumen yang wajib dibawa:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dokumen identitas utama yang wajib dilampirkan adalah KTP. Pemohon harus membawa fotokopi KTP sebanyak 1 (satu) hingga 2 (dua) lembar. Selain fotokopi, sangat disarankan untuk membawa KTP asli guna keperluan verifikasi oleh petugas loket. Pastikan KTP yang digunakan adalah KTP Elektronik (e-KTP) yang data domisilinya sesuai dengan wilayah hukum Polsek tempat pengajuan.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga berfungsi sebagai dokumen pendukung untuk memverifikasi susunan anggota keluarga dan kebenaran domisili. Siapkan fotokopi KK sebanyak 1 (satu) lembar. Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KK sejajar dan sama persis dengan yang ada pada e-KTP pemohon.
3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Dokumen Pengganti
Persyaratan membuat skck selanjutnya adalah fotokopi Akta Kelahiran. Dokumen ini krusial untuk memastikan kebenaran nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama orang tua. Apabila pemohon tidak memiliki Akta Kelahiran, Polri memberikan keringanan dengan memperbolehkan penggunaan dokumen pengganti seperti:
- Fotokopi Ijazah terakhir (SD/SMP/SMA/Perguruan Tinggi).
- Fotokopi Surat Kenal Lahir dari desa/kelurahan.
- Fotokopi Buku Nikah (bagi yang sudah berkeluarga).
4. Pas Foto Berwarna Ukuran 4×6
Ketentuan mengenai pas foto adalah hal yang paling sering menyebabkan pemohon diminta untuk kembali atau memperbaiki berkas. Syarat pas foto yang benar adalah:
- Ukuran foto 4×6 sentimeter.
- Jumlah foto minimal 6 (enam) lembar.
- Latar belakang (background) wajib berwarna merah.
- Pakaian harus sopan dan berkerah (kemeja, jas, atau polo shirt rapi). Dilarang menggunakan kaos oblong.
- Wajah harus menghadap lurus ke depan.
- Bagi pemohon yang mengenakan hijab, pastikan area wajah terlihat jelas dari dahi hingga dagu, dan disarankan hijab tidak menutupi area muka secara berlebihan.
- Dilarang menggunakan aksesoris wajah yang menghalangi identifikasi, seperti kacamata hitam atau topi.
5. Dokumen Rumus Sidik Jari
Bagi pemohon yang baru pertama kali membuat SKCK, wajib melalui proses pengambilan rumus sidik jari. Proses ini dilakukan di ruang khusus identifikasi (Satreskrim) di Polsek atau Polres setempat. Tergantung pada fasilitas Polsek, kadang pemohon akan diarahkan ke Polres terlebih dahulu untuk perekaman sidik jari jika peralatan di Polsek sedang tidak tersedia. Perekaman ini biasanya dikenakan biaya administrasi tersendiri sesuai kebijakan daerah, namun saat ini sebagian besar sudah terintegrasi tanpa biaya tambahan.
Tabel Ringkasan Persyaratan Membuat SKCK
Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah tabel perbandingan persyaratan yang harus disiapkan oleh masyarakat untuk pengajuan baru maupun perpanjangan dokumen.
Tabel 1: Rincian Dokumen Persyaratan Membuat SKCK Baru dan Perpanjangan di Tingkat Polsek (Update 2026)
| Jenis Dokumen yang Dibutuhkan | Pengajuan SKCK Baru | Perpanjangan SKCK | Keterangan Tambahan |
| Fotokopi KTP Asli & Berlaku | Wajib (1 Lembar) | Wajib (1 Lembar) | Bawa KTP Asli untuk verifikasi loket |
| Fotokopi Kartu Keluarga (KK) | Wajib (1 Lembar) | Wajib (1 Lembar) | Pastikan data terupdate |
| Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah | Wajib (1 Lembar) | Wajib (1 Lembar) | Cukup pilih salah satu dokumen |
| Pas Foto 4×6 Latar Merah | Wajib (6 Lembar) | Wajib (3 Lembar) | Pakaian berkerah, dilarang kaos oblong |
| Rumus Sidik Jari Kepolisian | Wajib Mengikuti Perekaman | Tidak Perlu (Jika sudah ada) | Bawa kartu sidik jari lama untuk perpanjangan |
| Lembar SKCK Lama Asli/Fotokopi | Tidak Berlaku | Wajib Dilampirkan | Syarat utama untuk proses perpanjangan |
Persyaratan Membuat SKCK Perpanjangan
Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlakunya sudah habis dan dokumen tersebut masih dibutuhkan, pemohon tidak perlu melakukan proses dari awal yang rumit. Persyaratan membuat skck untuk proses perpanjangan jauh lebih sederhana.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Lembar SKCK lama yang asli atau setidaknya fotokopi SKCK lama yang sudah dilegalisir. (Jika SKCK lama hilang, pemohon biasanya akan diminta untuk membuat pengajuan baru atau menyertakan surat kehilangan).
- Fotokopi KTP dan KK masing-masing 1 (satu) lembar.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah 1 (satu) lembar.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar.
Jika masa kedaluwarsa SKCK sudah melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun, beberapa Polsek menetapkan kebijakan bahwa pemohon harus mengurus dokumen baru dari awal, bukan sekadar memperpanjang. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memperpanjang sebelum masa berlaku habis jika memang dokumen tersebut masih krusial.
Prosedur Pembuatan Secara Offline di Polsek
Meskipun digitalisasi sudah sangat masif di tahun 2026, layanan pengurusan tata muka (offline) tetap menjadi pilihan utama bagi sebagian masyarakat. Setelah seluruh persyaratan membuat skck lengkap disiapkan ke dalam satu map (disarankan menggunakan map berwarna merah agar rapi), pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke Polsek Sesuai Domisili: Kunjungi kantor Polsek terdekat pada hari dan jam kerja. Jam operasional pelayanan umum biasanya berlangsung dari hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 14.30 sore. Datang lebih awal sangat disarankan untuk menghindari antrean panjang.
- Melapor ke Petugas Jaga: Sampaikan tujuan kedatangan untuk mengurus SKCK. Petugas biasanya akan mengarahkan pemohon ke loket Pelayanan SKCK (biasanya tergabung dalam ruang pelayanan SPKT – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup: Di loket, pemohon akan diberikan blanko atau formulir daftar riwayat hidup. Isi formulir tersebut dengan huruf cetak yang jelas, menggunakan tinta hitam. Data yang diisi mencakup identitas diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, ciri-ciri fisik, serta keterangan ada tidaknya riwayat pelanggaran hukum.
- Perekaman Sidik Jari (Khusus Baru): Jika belum memiliki rumus sidik jari, pemohon akan diarahkan ke bagian identifikasi. Petugas akan mengambil cap kesepuluh jari tangan menggunakan tinta khusus dan merumuskannya ke dalam kartu rumus sidik jari.
- Penyerahan Berkas: Serahkan seluruh persyaratan membuat skck beserta formulir yang telah diisi kepada petugas loket. Petugas akan melakukan verifikasi keaslian dan kelengkapan dokumen.
- Pembayaran PNBP: Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon wajib membayar biaya administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Penerbitan Dokumen: Tunggu beberapa saat (biasanya memakan waktu 15 hingga 30 menit tergantung antrean). Dokumen SKCK akan dicetak, ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), dan diberi stempel basah.
Prosedur dan Persyaratan Membuat SKCK Secara Online Tahun 2026
Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi penumpukan antrean, Polri terus mengembangkan sistem digital. Di tahun 2026, pembuatan maupun perpanjangan dokumen ini sangat dianjurkan untuk dilakukan melalui aplikasi resmi Polri Super App (Presisi).
Metode ini memberikan kemudahan luar biasa. Persyaratan membuat skck secara online pada dasarnya sama dengan offline, hanya saja semua berkas harus dipindai (scan) dalam format digital (biasanya JPG, JPEG, atau PDF) sebelum diunggah ke dalam sistem.
Langkah-langkah pengajuan online di tahun 2026:
- Unduh dan instal aplikasi Polri Super App dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Lakukan registrasi akun menggunakan nomor handphone aktif, email, dan verifikasi NIK.
- Setelah berhasil masuk ke beranda, pilih menu “SKCK”.
- Pilih menu “Ajukan SKCK Baru” atau “Perpanjang SKCK”.
- Sistem akan meminta pengisian form secara digital. Isi seluruh kolom data diri, keluarga, pendidikan, dan perkara pidana dengan jujur dan teliti.
- Unggah dokumen persyaratan membuat skck yang telah di-scan, meliputi: file e-KTP, file KK, file Akta Kelahiran/Ijazah, dan file pas foto digital dengan latar belakang merah. (Pastikan ukuran file tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan aplikasi, biasanya di bawah 1MB per file).
- Pada bagian tingkat kewenangan, pastikan memilih “Polsek” sebagai institusi penerbit.
- Sistem akan mengeluarkan kode pembayaran (virtual account). Lakukan pembayaran melalui transfer bank, m-banking, atau minimarket terdekat.
- Setelah pembayaran terverifikasi, sistem akan menerbitkan barcode pendaftaran.
- Bawa barcode tersebut beserta berkas fisik asli ke Polsek yang telah dipilih untuk melakukan pencetakan lembar SKCK. Pengambilan tidak dapat diwakilkan karena seringkali membutuhkan verifikasi akhir dan pengambilan rumus sidik jari fisik bagi pemohon baru.
Rincian Biaya Administrasi (PNBP)
Satu hal yang tidak pernah lepas dari pertanyaan masyarakat adalah seputar biaya. Sangat penting untuk ditekankan bahwa biaya pengurusan dokumen kepolisian ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hingga update terbaru di tahun 2026, biaya atau tarif resmi untuk penerbitan SKCK (baik baru maupun perpanjangan) adalah sebesar Rp 30.000 (Tiga puluh ribu rupiah).
Dana tersebut akan disetorkan langsung ke kas negara. Masyarakat diimbau untuk menyiapkan uang pas apabila melakukan pendaftaran secara offline, dan diimbau keras untuk tidak menggunakan jasa calo yang kerap meminta biaya berkali-kali lipat dari tarif resmi. Transparansi biaya adalah bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Polsek.
Tips Kelancaran Proses Pengurusan
Meskipun persyaratan membuat skck tampak cukup banyak, proses pengurusannya bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari satu jam jika persiapan dilakukan dengan matang. Berikut adalah beberapa tips bermanfaat:
- Periksa Kembali Kelengkapan Berkas: Malam sebelum berangkat ke kantor kepolisian, pastikan seluruh fotokopi dokumen dan foto telah dimasukkan ke dalam map. Jangan lupa membawa dokumen asli untuk berjaga-jaga.
- Perhatikan Pakaian: Institusi kepolisian sangat menjunjung tinggi etika kesopanan. Masyarakat dilarang keras memasuki area Polsek menggunakan celana pendek, sandal jepit, atau kaos tanpa kerah. Gunakan sepatu dan kemeja rapi.
- Gunakan Waktu Pagi Hari: Loket pendaftaran biasanya masih sepi pada pukul 08.00 hingga 09.00 pagi. Selain sistem masih segar, petugas juga belum kelelahan menghadapi antrean panjang.
- Sediakan Fotokopi Ekstra: Selalu bawa cadangan fotokopi KTP dan pas foto. Terkadang, formulir yang salah tulis mengharuskan pemohon menempelkan pas foto baru pada formulir pengganti.
- Legalisir Dokumen Segera: Setelah SKCK tercetak, jangan langsung pulang. Mintalah petugas untuk memfotokopi dokumen tersebut sebanyak 5 lembar dan ajukan legalisir (stempel basah pengesahan) di hari yang sama. Legalisir ini sangat berguna untuk melamar ke berbagai perusahaan tanpa harus menyerahkan dokumen aslinya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) Terkait Persyaratan Membuat SKCK
Untuk melengkapi panduan ini, mari kita bahas beberapa pertanyaan umum yang sering muncul di tengah masyarakat mengenai aturan dan persyaratan membuat skck:
1. Apakah bisa membuat SKCK di Polsek yang bukan wilayah domisili KTP?
Secara regulasi standar, pengajuan harus dilakukan di Polsek tempat e-KTP diterbitkan. Jika masyarakat sedang berada di luar kota dan sangat mendesak, disarankan untuk menggunakan layanan online (Polri Super App) atau membuat dokumen pindah domisili sementara terlebih dahulu.
2. Apakah ada tes tertulis atau wawancara dalam proses pembuatannya?
Tidak ada tes tertulis maupun wawancara seperti saat membuat SIM. Masyarakat hanya perlu mengisi daftar riwayat hidup dan memastikan tidak ada catatan kriminal dalam sistem kepolisian.
3. Bagaimana jika pemohon pernah melakukan tindak pidana di masa lalu?
Fungsi SKCK adalah menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal. Jika seseorang pernah terjerat kasus hukum pidana dan telah selesai menjalani hukuman, kepolisian tetap akan menerbitkan SKCK. Namun, di dalam kolom keterangan catatan kriminal, tindak pidana yang pernah dilakukan tersebut akan dicantumkan secara transparan.
4. Apakah KTP Digital (IKD) sudah bisa digunakan sebagai syarat pengganti e-KTP fisik?
Menuju pertengahan tahun 2026, penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) perlahan mulai diintegrasikan. Namun, untuk kelancaran administrasi berkas fisik di tingkat Polsek daerah, membawa fotokopi e-KTP fisik masih menjadi langkah yang paling aman.
Kesimpulan
Mengurus administrasi kepolisian di era modern saat ini sebenarnya sangatlah mudah asalkan masyarakat mau proaktif membaca aturan yang berlaku. Mengetahui seluruh persyaratan membuat skck di tingkat Polsek dengan baik mulai dari penyiapan dokumen penting seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, hingga penyiapan pas foto berlatar merah—akan menghindarkan masyarakat dari proses mondar-mandir yang menghabiskan waktu dan tenaga.
Dengan tarif PNBP yang sangat terjangkau yaitu Rp 30.000, serta hadirnya opsi pendaftaran melalui Polri Super App di tahun 2026, negara berupaya memberikan pelayanan yang maksimal, transparan, dan akuntabel. Persiapkan segala persyaratan membuat skck dengan cermat, ikuti prosedur dengan tertib, dan jadilah warga negara yang taat pada peraturan administrasi demi menyukseskan setiap langkah dan karir ke depannya.











